ASAL USUL KELURAHAN KALIJAGA
Asal Usul Kelurahan Kalijaga
Dari catatan yang ada sebelum terbentuknya Wilayah Kelurahan Kalijaga adalah sebuah Desa Bernama Desa Graksan yang luas wilayahnya mencakup Sunyaragi, Pegambiran dan Pronggol masuk ke dalam wilayah Kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kuwu yang Bernama Pangeran Parta Kusuma wewengkon dari Keraton Kanoman.
a. Tahun 1953 terbit Surat Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat tanggal 1 Agustus 1953, No. 1824/17-J/Reg.10/Gdb/UD/53 mengenai serah terima Desa Harjamukti dari Kabupaten Cirebon kepada Kota Besar Cirebon
b. Tahun 1965 berdasarkan di keluarkannya Surat Keputusan DPRD GR Kota Praja Tjirebon Tanggal 16 September 1965 No. 18/214/DPRD–GR/1965, tentang penghapusan desa – desa di wilayah Kota Praja Tjirebon yang di ganti dengan wilayah administratif lingkungan.
Saat itu di Kota Cirebon ada 7 (Tujuh) desa yang di ganti menjadi lingkungan :
Lingkungan Kejaksan
Lingkungan Panjunan
Lingkungan Lemahwungkuk
Lingkungan Pekiringan
Lingkungan Pekalipan
Lingkungan Harjamukti
Lingkungan Pegambiran
Nama Kepala Desa di Ganti menjadi kepala lingkungan :
c. Tahun 1969 terjadi perubahan Nomenklatur desa graksan di pecah menjadi 3 Wilayah yaitu : Lingkungan Graksan, Lingkungan Kalijaga, Lingkungan Sunyaragi
d. Tahun 1970 (Walikota Madya Tatang Suwardi 1966 – 1974) terjadi pemekaran Kecamatan di Lingkungan berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat Tanggal 12 Januari 1970 No. 10/Pem. IV/Pem/SK/70 yang meresmikan pembentukan Kecamatan dan Lingkungan Baru dalam Daerah Kota Madya Cirebon.
Dari 2 Kecamatan menjadi 4 Kecamatan dan dari 7 Lingkungan menjadi 14 Lingkungan Sebagai berikut :
Kecamatan Cirebon Utara, terdiri dari : Lingkungan Kesenden, Lingkungan Sukapura, Lingkungan Kejaksan
Kecamatan Cirebon Barat, terdiri dari : Lingkungan Panjunan, Lingkungan Pekalangan, Lingkungan Pekiringan
Kecamatan Cirebon Selatan, terdiri dari : Lingkungan Kesambi, Lingkungan Harjamukti, Lingkungan Sunyaragi, Lingkungan Kalijaga
Kecamatan Cirebon Timur, terdiri dari : Lingkungan Pekalipan, Lingkungan Lemahwungkuk, Lingkungan Jagasatru, Lingkungan Pegambiran
e. Tahun 1982 melalui Surat Keputusan Walikota Madya Cirebon Tanggal 6 Oktober 1982 No. 215/Pm.024/WK/82 istilah Lingkungan dirubah menjadi “Kelurahan” Rukun Kampung (RK) menjadi Rukun Warga (RW).
f. Tahun 1986 melalui peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1986 tentang pembentukan Kecamatan, Penataan serta Perubahan nama Kecamatan di Kota Madya Daerah Tingkat II Cirebon dalam wilayah Provinsi daerah Tingkat I Jawa Barat
Pasal 14
Menata Wilayah dan mengubah Nama Kecamatan dalam Wilayah Kota Madya Daerah Tingkat II Cirebon, Nama Kecamatan Cirebon Selatan di ubah menjadi Kecamatan Harjamukti yang meliputi Wilayah :
Kelurahan Harjamukti
Kelurahan Larangan
Kelurahan Kecapi
Kelurahan Kalijaga
Kelurahan Argasunya