


Pemerintah Kelurahan Kalijaga bersama Kecamatan Harjamukti telah melaksanakan Sosialisasi dan Pemaparan (Ekspose) Pemekaran RW. 010 Suket Duwur yang bertempat di Aula Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, pada 17 Juli 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Cirebon Bapak Imbang Isnaeni, S.STP., Camat Harjamukti Bapak Rd. Yuki Maulana Hidayat, S.STP., Plt. Lurah Kalijaga Bapak Wantori, S.E., M.M., perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon, Ketua RW. 010 Suket Duwur, para Ketua RT, tokoh masyarakat, serta warga yang terdampak dalam rencana pemekaran wilayah.
Dalam sesi dialog, masyarakat menyampaikan berbagai masukan terkait batas wilayah yang direncanakan menjadi RW. 016 Graha Keandra. Menanggapi hal tersebut, Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Bapak Imbang Isnaeni, S.STP., menyarankan agar RT. 006 dimasukkan ke dalam wilayah RW. 016 Graha Keandra guna mewujudkan pembagian wilayah yang lebih efektif dan tertata akan tetapi dari hasil diskusi RT. 006 tetap masuk ke RW. 010 Suket Duwur.
Melalui musyawarah yang berlangsung secara terbuka, seluruh peserta yang hadir akhirnya sepakat menyetujui pemekaran RW. 010 Suket Duwur, sehingga terbentuk RW. 016 Graha Keandra yang terdiri dari 8 RT.
Warga yang masuk ke wilayah RW baru juga menyatakan kesiapan untuk melakukan penyesuaian administrasi kependudukan, termasuk perubahan alamat domisili sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan tercapainya kesepakatan bersama pada 17 Juli 2026, usulan Pemekaran RW. 016 Graha Keandra Kelurahan Kalijaga resmi disepakati pada tingkat musyawarah dan selanjutnya akan diajukan kepada Wali Kota Cirebon sebagai dasar penerbitan persetujuan pemekaran RW.
Semoga pemekaran wilayah ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pelayanan.